Kecanduan Bok3p, Siswa Kelas XII SMA Bunuh Dan Perkosa Bocah 10 Tahun. Korban Di Masukan Kedalam Karung.


Polisi menangkap DND (17), siswa kelas XII SMA pembunuh dan pemerkosa AR, bocah 10 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/11/2021).

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, dari pemeriksaan terhadap DND, pembunuhan berawal saat DND melihat korban melintas di depan rumahnya.

Adapun korban baru saja selesai mengaji dan berjalan pulang ke rumah.

Korban pergi mengaji pada pukul 17.30 WIB dan biasanya kembali ke rumah pukul 19.00 WIB.

Pelaku kemudian mendekati, membekap, dan membawa korban ke sebuah gubuk. Di sana korban dianiaya dan diperkosa.

Korban kemudian tewas karena penganiayaan yang dilakukan pelaku.

DND kemudian membungkus jasad korban dengan sarung dan memasukkannya ke dalam karung.

Selanjutnya, pelaku menutupi karung berisi tubuh korban dengan bongkahan kayu di sekitar tempat kejadian.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pulang ke rumah, membersihkan diri, dan sempat merokok di teras rumahnya.

Pura-pura cari korban

Orangtua korban kemudian berupaya mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

Keluarga korban sempat mengumumkan kehilangan anaknya melalui pengeras suara masjid dan meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian.

Saat itu, pelaku bahkan sempat ikut melakukan pencarian.

"Yang bersangkutan (pelaku) setelah kejadian masih melakukan pencarian dengan warga sekitar dan warga juga melihat," kata Hendra, Kamis (25/11/2021).

Korban akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tewas mengenaskan di dalam karung yang disembunyikan pelaku di belakang rumah warga.

"Ditemukan tak jauh dari lokasi rumah korban dalam kondisi meninggal, dengan kondisi di dalam karung dengan mulut dan tangan dilakban, serta ada luka pada kening akibat benda tumpul sesuai dengan otopsinya," kata Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial AR ditemukan tewas mengenaskan di dalam karung di dekat rumah warga di Kabupaten Bandung, Rabu (24/11/2021).

Penemuan jasad korban berawal saat korban tak kunjung pulang usai mengaji.

Kedua orangtua korban kemudian berusaha mencari dan mengumumkan hilangnya korban lewat pengeras suara masjid.

Warga desa berupaya mencari hingga mendapati sebuah karung di belakang rumah warga. 

Saat karung dibuka, warga kaget menemukan AR sudah tidak bernyawa

Belum ada Komentar untuk "Kecanduan Bok3p, Siswa Kelas XII SMA Bunuh Dan Perkosa Bocah 10 Tahun. Korban Di Masukan Kedalam Karung."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel