Siswi SMK di Surabaya Diduga Disekap & Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah

Surabaya - Seorang kepala sekolah SMP swasta, AS (40), di Surabaya mencabuli siswanya. Total ada enam murid yang mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan awalnya pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat pada 8 April. Pihaknya langsung melakukan penyidikan dan ada enam murid yang mengaku mendapat pelecehan seksual.

"Berawal dari pengaduan masyarakat 8 April tentang penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur," kata Festo saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (5/7/2019).

Festo menambahkan para korban mengaku hal ini terjadi selama beberapa bulan, sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019. Rata-rata korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

"Waktu kejadiannya antara Agustus 2018 sampai maret 2019. Tindak pidana ini dilakukan pada 6 anak berusia tahun," ucap Festo.

Tak hanya itu, Festo menyebut kasus ini baru terendus saat pertemuan orang tua wali murid. Ada salah satu orang tua yang memprotes jika anaknya mengaku mendapatkan pelecehan seksual. Akhirnya, para orang tua pun menanyai anak-anaknya.

Anak-anak pun mengaku jika Kepala Sekolah yang melakukan pelecehan. Akhirnya para orang tua sepakat untuk melaporkan hal ini ke Polda Jatim.

"Pelakunya kepala sekolah korban. Identitas tersangka, AS umur 40 tahun, jabatannya sebagai kepala sekolah SMP," imbuhnya.

Atas aksinya, tersangka dijerat beberapa pasal. Diantaranya pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang pedmdungan anak. dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Belum ada Komentar untuk "Siswi SMK di Surabaya Diduga Disekap & Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel