Minum Tuak 2 Liter Yang Di Oplos, Mabuk dan aniaya Warga Disabilitas Sampai Babak Belur


SUMEDANG - Sebuh video yang memperlihatkan seorang penyandang disabilitas dianiaya seorang pria viral di media sosial.Peristiwwa itu terjadi di sebuah warung pecel lele di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Ternyata, saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam kondisi mabuk berat. Pelaku mengonsumsi tuak lebih kurang 2 liter. Dalam video berdurasi 2,55 menit tersebut, tampak terlihat seorang lelaki berpakaian sweater putih terus memukuli korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian menerima laporan dari salah seorang warga di wilayah Kecamatan Cimanggung. Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tempat kejadian penganiayaan yang videonya viral tersebut terjadi di sebuah lapak pedagang pecel lele di Jalan Raya Bandung-Garut.

Tepatnya, di wilayah Dusun Sukamaju RT 01 RW 09, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 

"Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Eko kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (3/3/2021).

Eko menuturkan, videonya sendiri baru viral dan diketahui beberapa hari terakhir ini.Kemudian, pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga hingga akhirnya melakukan penelusuran video viral tersebut. Korban, kata Eko, diketahui bernama Dika bin Dedi Somatri (36), warga Dusun Sukamaju RT 02/09, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Sementara pelaku penganiayaan diketahui bernama Riki Rusman (36), warga Dusun Cilembu II RT 02/07, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

"Pelaku penganiayaan dalam video tersebut sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Eko.

Mabuk berat, konsumsi tuak 2 liter Eko menyebutkan, tersangka melakukan penganiayaan tersebut dalam kondisi mabuk berat.

"Betul (pelaku) mengonsumsi tuak lebih kurang 2 liter sebelum melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam video," sebut Eko.

Eko menambahkan, atas perbuatannya ini, tersangka dijerat KUHP Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

"Tersangka Riki kami jerat KUHP Pasal 351 ayat 2, ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Eko.

Belum ada Komentar untuk "Minum Tuak 2 Liter Yang Di Oplos, Mabuk dan aniaya Warga Disabilitas Sampai Babak Belur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel